widget

Kamis, 04 Desember 2014

Kekuasaan & Tanggung Jawab Administratif



POWER AND RESPONSIBILITY (KEKUASAAN DAN TANGGUNG JAWAB)

Melaksanakan kekuasaan tanpa kontrol akan memungkinkan timbulnya penyalahgunaan kekuasaan sehingga menimbulkan kerugian-kerugian terhadap masyarakat dan negara. Hal ini disebabkan seperti halnya dikemukakan oleh Tom Paine, kekuasaan (Pemerintah) itu mempunyai kecenderungan untuk berbuat salah.
Oleh karena itu kontrol merupakan syarat mutlak dalam suatu administrasi negara yang demokratis untuk mencegar kekuasaan eksekutif atau kekuasaan administratif menyalahgunakan kekuasaannya.
Control menurut L.D White dalam bukunya Introdution to the Study of Public Administration mempunyai dua maksud ialah:
1. Untuk menjamin bahwa kekuasaan itu digunakan untuk tujuan yang diperintah dan mendapat dukungan serta persetujuan dari rakyat.
2. Untuk melkindungi hak asasi manusiayang telah dijamin oleh undang-undang dari tindakan penyalahgunaan kekuasaan.
Untuk mencegah timbulnya penyalahgunaan kekuasaan itu, maka perlu bahwa kekuasaan administratif (eksekutif) itu melakukan wewenangnya berdasarkan undang-undang yang telah disetujui oleh rakyat sehingga terwujud adanya the rule of law bukan the rule of man.
Untuk adanya the rule of law itu, maka diperlukan adanya :
1. Supremacy of law (kedaulatan hukum yang tertinggi)
2. Equality before the law (persamaan di muka hukum)
3. Social equality (persamaan sosial)
Dengan adanya the rule of law itu, maka kekuasaan administratif di dalam menjalankan kekuasaannya selalu akan berlandaskan dan berdasarkan kepada hukum dan peraturan yang telah ditetapkan, bukan berpedoman kepada kehendak sendiri.
Untuk adanya rule of law di dalam pelaksanaan administrasi negara, kekuasaan legislatif sebagai pembuat undang-undang harus melaksanakan kontrol yang efektif terhadap pelaksanaan undang-undang yang dibuatnya, juga badan judikatif sebagai badan peradilan. Untuk terwujudnya keseimbangan antara power dan responsibility, ialah mengembalikan segala sesuatunya kepada proporsi yang sebenarnya, sehingga setiap badan mempunyai keleluasaan bertindak dengan mengingat tugas dan power masing-masing.

Rabu, 03 Desember 2014

Korelasi Umum Administrasi Dan Peradilan



ADMINISTRASI DAN PERADILAN (ADMINISTRATION AND THE COURTS)


Para administrator (pejabat) dalam melaksanakan wewenangnya mungkin melanggar undang-undang atau ,elanggar hak-hak azasi manusia atau hak perorangan (individu), yang disebabkan karena kesalahan atau kesalah pengertian (misunderstanding) atau karena ethuanisme dalam melaksanakan pekerjaan yang sangat besar sehingga melampaui batas. Oleh karena itu perlindungan terhadap hak-hak pribadi merupakan faktor penting sebagai realisasi dan tujuan kebijaksanaan negara.
Dapat dilihat bahwa administrasi negara terutama berhubungan dengan pelaksanaan kebijaksanaan negara, sedangkan pengadilan terutama bertalian dengan perlindungan hak-hak pribadi
Bantuan pengadilan terhadap jalannya administrasi sangat besar, yaitu disamping mengadili pelanggaran-pelanggaran administratif, juga memberikan koreksi terhadap tindakan-tindakan administratif.
Kesalahan administratif menurut L.P White jika diklasifikasikan ada lima yaitu :
1. Menyalahgunakan atau melanggar kesucian jabatan (abuse of official discretion)
2. Kekurangan wewenang yang sah (lack of jurisdiction)
3. Kesalahan dalam menentukan fakta-fakta (error in the finding of fack) :
4. Kesalahan hukum/undang-undang (error of law)
5. Kesalahan prosedur (error of procedure)


Kekuasaan Administratif



KEKUASAAN ADMINISTRATIF (ADMINISTRATIVE POWER)


Efektifitas dari pada administrasi akan terjamin dengan adanya pelaksanaan authority yang sah dan kemahiran administratif serta pola-pola hubungan jabatan yang baik.
Administrative power (Kekuasaan administratif) dalam pengertian yang sekarang ialah kekuasaan yang mengikat orang-orang diluar organisasi yang resmi. Kekuasaan administratif itu harus berselaraskan dengan hukum. Mengingat sebenarnya badan judikatif tidak akan dapat mewujudkan atau menyelenggarakan kepentingan umum, maka kekuasaan atau power itu harus ditempatkan pada badan eksekutif atau administratif.
Berlainan dengan kenyataan abad ke 18 dimana kekuasaan administratif itu dianggap sebagai ancaman terhadap kemerdekaan, maka pada saat sekarang administrative authority itu dianggap sebagai alat untuk melindungi kemerdekaan dan kepentingan umum dari pada kekuatan swasta (private power)
Administrative authority memegang peranan penting untuk melindungi individu-individu yang tidak berdaya terhadap kekuatan swasta seperti pengusaha-pengusaha swasta besar, bank, dan sebagainya. Administrative power secara singkat diwujudkan dan berkembang demi kepentingan tujuan-tujuan sosial yang luas yang harus dilindunginya.
Sumber-sumber administrative authority ialah :
1. Undang-Undang Dasar.
2. Statuta/Statute atau undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif atau oleh badan eksekutif dengan persetujuan badan legislatif.
3. Kebiasaan dalam pelaksanaan pekerjaan (nature of the office)
Masyarakat modern menghendaki adanya perluasan kekuasaan administratif. Hal ini disebabkan karena pelaksanaan pekerjaan pada badan administratif ini makin luas dan makin banyak.
Tindakan-tindakan administrative itu sifatnya tidak memaksa, tetapi mengajak dan mendorong sehingga orang-orang yang bekerja untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan iu merasa senang.
Tindakan administratif tersebut antara lain :
1. Pengumuman kebijaksanaan negara (declaration of public policy)
2. Perwujudan standarisasi yang wajar (establishment of voluntary standard)
3. Demonstration
4. Mediation and conciliation (meditasi/menengahi dan konsiliasi/ mendamaikan)
5. Persetujuan yang diumumkan (complience through publicity)


Pendekatan Terhadap Studi Administrasi Negara



PENDEKATAN TERHADAP STUDI ADMINISTRASI NEGARA
(APPROACHES TO THE STUDY OF PUBLIC ADMINISTRATION)


J.M Pfiffner dan Robert V. Presthus dalam buku ‘Public Administration’, mengemukakan bahwa untuk mempelajari administrasi Negara itu dipergunakan tiga approach yaitu :

1. Constitutional-legal-historical approach (Pendekatan berdasarkan kepada sejarah hukum konstitusi): didasarkan atas suatu kerangka kerja tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban pemerintah yang ditetapkan UUD (Konstitusi) atau ditentukan terlebih dahulu oleh pemikiran-pemikiran atau keputusan-keputusan berdasar pada hukum yang ada.Dianggap menunjukkan gambaran yang sempit terhadap Administrasi Negara dan tidak memperhatikan peranan administrasi secara tradisional dalam pemerintahan. Tekanannya diletakan pada norma-norma hukum dan politik dan bukan kepada organisasi. Ditujukan untuk mempelajari peranan canbang-cabang/lembaga pemerintahan yanitu badan eksekutif, legislatif dan yudikatif serta hubungan satu sama lain dan pengaruh policy dan tindakan-tindakannya terhadap kebijaksanaan administrasi pemerintahan.

2. Structural descriptive approach (Pendekatan berdasarkan kepada penguraian struktur): belum mencakup hubungan administrasi negara dengan lingkungan dan belum mencakup keseluruhan pertimbangan bahwa administrasi merupakan hubungan manusia, padahal hubungan manusia itu merupakan hakekat dari pada administrasi, mengingat administrasi tanpa hubungan manusia akan banyak kehilangan artinya. Hanya menekankan pada struktur organisasi teknik kepegawaian negeri dan administrasi keuangan. Cenderung memberikan hal-hal yang berguna bagi administrasi dari pada memberikan gambaran tentang administrasi. Terdapat dasar penguraian tentang hubungan atau pertalian dengan struktur birokrasi baik sebagai suatu penyusunan organisasi maupun sebagai konsepsi teori dari pada ilmu politik.

3. Socio-psychological-approach (Pendekatan berdasar kepada psikologi sosial): merupakan suatu approach yang baru, yang merupakan suatu hal yang berarti bagi ilmu tingkah laku, mengingat approach ini bertalian dengan studi yang sistematis terhadaptingkah laku manusia dalam hubungan organisasi. Cenderung menekankan kepada pentingnya suatu perasaan, sehingga memberikan gambaran yang tepat bagaimana seharusnya berbuat. Berusaha secara sadar mencari ukuran umum tentang organisasi dan administrasi. Mempercayai bahwa dalam proses administrasi itu ada ketertiban dan ketetapan (consistensy) atau sekurang-kurangnya hubungan menusia itu merupakan pusat dari pada administrasi. Oleh karena itu, approach ini dapat dikatakan seluruhnya bertalian dengan proses kegiatan di dalam administrasi. 

Dengan mengemukakan approach-approach ini, maka didapat suatu interpretasi (penafsiran) yang luas terhadap admnistrasi negara, dimana hal itu bertalian dengan struktur birokrasi dan tata kerjanya dan hubungan manusia dalam organisasi serta kekomplekan pembuatan keputusan.

Sarana Administrasi Negara



SARANA ADMINISTRASI NEGARA (TOOLS OF PUBLIC ADMINISTRATION)

Yang menjadi sarana administrasi negara dalam rangka mencapai tujuan negara yaitu good life (kehidupan yang baik) atau tools of management, yaitu :
1. Men
2. Money
3. Material
4. Method
5. Machine
6. Market

Men (manusia).
Suatu administrasi negara yang baik memerlukan administrator-administrator yang qualified yaitu yang mempunyai pendidikan baik tentang administrasi negara, yang mempunyai pengalaman, yang mempunyai mental dan mempunyai moral yang baik.
Seorang administrator yang mempunyai mental yang baik akan mempunyai kesanggupan untuk mengerti dan mempelajari persoalan-persoalan dan sanggup memecahkannya serta mempunyai daya adaptasi dan bijaksana.
Seorang administrator yang mempunyai moral yang tinggi akan bertindak adil jujur dan bertanggung jawab di dalam menjalankan authority yang ada padanya. Jadi, manusia dalam administrasi negara adalah faktor yang menentukan tercapai atau tidaknya tujuan negara mengingat administrasi negara itu sendiri ada karena adanya manusia.
Dilihat dari sudut orangnya, maka kelancaran administrasi negara dapat ditinjau dari beberapa sudut :
• Mental and skill approach (pendekatan mentalitas dan keahlian administrator)
• Moral approach (pendekatan moralitas)
• Leadership approach (pendekatan kepemimpinan)
• Psychological approach (pendekatan psikis)
• Legal conscience approach (pendekatan kesadaran hukum)

Money (uang)
Persoalan keuangan dalam administrasi negara juga merupakan faktor yang vital untuk terwujudnya kelancaran administrasi. Faktor uang adalah merupakan faktor penggerak administrasi. Jadi ketika berbicara tentang administrasi negara, disitu berbicara tentang uang.

Material
Lancar atau tidaknya administrasi negara tergantung kepada tersedianya material, walaupun administratornya ahli, uang cukup, tetapi faktor material tidak ada, maka administrasi negara tetap tidak akan lancar.
Faktor material yang dibutuhkan dalam administrasi negara antara lain ialah :
1. Tempat kerja (bangunan/kantor-kantor)
2. Alat-alat kantor
3. Alat-alat komunikasi dan bahan untuk keperluan komunikasi

Machine
Tanpa bantuan mesin-mesin, maka kegiatan administrasi negara akan banyak mengalami hambatan bahkan mungkin kemacetan. Walaupun adanya tenaga ahli, uang cukup, material cukup, tetapi mesin tidak ada, maka tetap administrasi negara tidak akan mengalami kelancaran dan tidak adanya efisiensi.

Methode
Methode penyelenggaraan pekerjaan agar supaya pekerjaan itu dapat diselesaikan dengan secepat-cepatnya dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dengan material yang sedikit-dikitnya adalah penting untuk menimbulkan adanya efisiensi, sehingga kelancaran administrasi negara terjamin.

Market
Yang menjadi market dalam kegiatan administrasi negara ialah rakyat dan masyarakat. Harus diingat bahwa tujuan terakhir dari pada public administration adalah good life atau kehidupan yang baik bagi masyarakat, maka bilamana kegiatan administrasi negara itu tidak berhasil untuk memberikan pelayanan yang baik atau sebaik-baiknya terhadap masyarakat, sehingga tidak terwujudnya good life, hal ini mengandung arti bahwa kegiatan administrasi negara belum berjalan dengan semestinya.