widget

Rabu, 03 Desember 2014

Dasar Atau Landasan Administrasi Negara

DASAR ADMINISTRASI NEGARA

Dasar administrasi negara merupakan pedoman bagi tindakan para Administrator Negara kearah mana negara itu harus dikendalikan dan pegangan di dalam menyelesaikan segala pekerjaan dan kegiatan di dalam rangka mencapai tujuan negara. Segala sesutu yang dibuat oleh administrasi negara harus mencerminkan dasar negara. Sesuatu keputusan yang dibuat atau dilaksanakan oleh administrasi negara yang mengandung sifat yang kurang mencerminkan atau bahkan bertentangan dengan dasar negara yang menjadi pedomannya, maka sebenarnya tindakan yang demikian merupakan suatu abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
Negara Indonesia didasarkan atas Pancasila, maka yang menjadi dasar pedoman administrasi negara Indonesia adalah Pancasila. Dalam administrasi negara, Pancasila tidak mengenal paham sekularisme, yaitu adanya pemisahan agama dengan negara, melainkan sebaliknya kegiatan administrasi negara Indonesia harus memajukan agama, sehingga seluruh warga negara Indonesia dapat merasakan kenikmatan hidup beragama. Yang menjadi dasar tindakan administrator negara dalam hal ini ialah antara lain, Pembukaan UUD ’45 alinea ke III, alinea ke IV, Pasal 29, dan Ketetapan MPRS XXVII/MPRS/1996.
Oleh karena itu setiap tindakan aparatur administrasi negara yang menyimpang dari Pancasila dan mendorong kepada sekularisme adalah merupakan abuse of power dan dasar administrasi negara Indonesia bukan sekularisme, melainkan dasar yang menjamin adanya kebenaran dan kemajuan serta kesucian agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar