DASAR ADMINISTRASI NEGARA
Dasar administrasi negara merupakan
pedoman bagi tindakan para Administrator Negara kearah mana negara itu harus
dikendalikan dan pegangan di dalam menyelesaikan segala pekerjaan dan kegiatan
di dalam rangka mencapai tujuan negara. Segala sesutu yang dibuat oleh
administrasi negara harus mencerminkan dasar negara. Sesuatu keputusan yang
dibuat atau dilaksanakan oleh administrasi negara yang mengandung sifat yang
kurang mencerminkan atau bahkan bertentangan dengan dasar negara yang menjadi
pedomannya, maka sebenarnya tindakan yang demikian merupakan suatu abuse of
power atau penyalahgunaan kekuasaan.
Negara Indonesia didasarkan atas
Pancasila, maka yang menjadi dasar pedoman administrasi negara Indonesia adalah
Pancasila. Dalam administrasi negara, Pancasila tidak mengenal paham
sekularisme, yaitu adanya pemisahan agama dengan negara, melainkan sebaliknya
kegiatan administrasi negara Indonesia harus memajukan agama, sehingga seluruh
warga negara Indonesia dapat merasakan kenikmatan hidup beragama. Yang menjadi
dasar tindakan administrator negara dalam hal ini ialah antara lain, Pembukaan
UUD ’45 alinea ke III, alinea ke IV, Pasal 29, dan Ketetapan MPRS
XXVII/MPRS/1996.
Oleh karena itu setiap tindakan
aparatur administrasi negara yang menyimpang dari Pancasila dan mendorong
kepada sekularisme adalah merupakan abuse of power dan dasar administrasi
negara Indonesia bukan sekularisme, melainkan dasar yang menjamin adanya
kebenaran dan kemajuan serta kesucian agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar