widget

Rabu, 03 Desember 2014

Kekuasaan Administratif



KEKUASAAN ADMINISTRATIF (ADMINISTRATIVE POWER)


Efektifitas dari pada administrasi akan terjamin dengan adanya pelaksanaan authority yang sah dan kemahiran administratif serta pola-pola hubungan jabatan yang baik.
Administrative power (Kekuasaan administratif) dalam pengertian yang sekarang ialah kekuasaan yang mengikat orang-orang diluar organisasi yang resmi. Kekuasaan administratif itu harus berselaraskan dengan hukum. Mengingat sebenarnya badan judikatif tidak akan dapat mewujudkan atau menyelenggarakan kepentingan umum, maka kekuasaan atau power itu harus ditempatkan pada badan eksekutif atau administratif.
Berlainan dengan kenyataan abad ke 18 dimana kekuasaan administratif itu dianggap sebagai ancaman terhadap kemerdekaan, maka pada saat sekarang administrative authority itu dianggap sebagai alat untuk melindungi kemerdekaan dan kepentingan umum dari pada kekuatan swasta (private power)
Administrative authority memegang peranan penting untuk melindungi individu-individu yang tidak berdaya terhadap kekuatan swasta seperti pengusaha-pengusaha swasta besar, bank, dan sebagainya. Administrative power secara singkat diwujudkan dan berkembang demi kepentingan tujuan-tujuan sosial yang luas yang harus dilindunginya.
Sumber-sumber administrative authority ialah :
1. Undang-Undang Dasar.
2. Statuta/Statute atau undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif atau oleh badan eksekutif dengan persetujuan badan legislatif.
3. Kebiasaan dalam pelaksanaan pekerjaan (nature of the office)
Masyarakat modern menghendaki adanya perluasan kekuasaan administratif. Hal ini disebabkan karena pelaksanaan pekerjaan pada badan administratif ini makin luas dan makin banyak.
Tindakan-tindakan administrative itu sifatnya tidak memaksa, tetapi mengajak dan mendorong sehingga orang-orang yang bekerja untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan iu merasa senang.
Tindakan administratif tersebut antara lain :
1. Pengumuman kebijaksanaan negara (declaration of public policy)
2. Perwujudan standarisasi yang wajar (establishment of voluntary standard)
3. Demonstration
4. Mediation and conciliation (meditasi/menengahi dan konsiliasi/ mendamaikan)
5. Persetujuan yang diumumkan (complience through publicity)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar