KEKUASAAN ADMINISTRATIF
(ADMINISTRATIVE POWER)
Efektifitas dari pada administrasi
akan terjamin dengan adanya pelaksanaan authority yang sah dan kemahiran
administratif serta pola-pola hubungan jabatan yang baik.
Administrative power (Kekuasaan
administratif) dalam pengertian yang sekarang ialah kekuasaan yang mengikat
orang-orang diluar organisasi yang resmi. Kekuasaan administratif itu harus
berselaraskan dengan hukum. Mengingat sebenarnya badan judikatif
tidak akan dapat mewujudkan atau menyelenggarakan kepentingan umum, maka
kekuasaan atau power itu harus ditempatkan pada badan eksekutif atau
administratif.
Berlainan dengan kenyataan abad ke
18 dimana kekuasaan administratif itu dianggap sebagai ancaman terhadap
kemerdekaan, maka pada saat sekarang administrative authority itu dianggap
sebagai alat untuk melindungi kemerdekaan dan kepentingan umum dari pada
kekuatan swasta (private power)
Administrative authority memegang
peranan penting untuk melindungi individu-individu yang tidak berdaya terhadap
kekuatan swasta seperti pengusaha-pengusaha swasta besar, bank, dan sebagainya.
Administrative power secara singkat diwujudkan dan berkembang demi kepentingan
tujuan-tujuan sosial yang luas yang harus dilindunginya.
Sumber-sumber administrative
authority ialah :
1. Undang-Undang Dasar.
2. Statuta/Statute atau
undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif atau oleh badan eksekutif
dengan persetujuan badan legislatif.
3. Kebiasaan dalam pelaksanaan
pekerjaan (nature of the office)
Masyarakat modern menghendaki adanya
perluasan kekuasaan administratif. Hal ini disebabkan karena pelaksanaan
pekerjaan pada badan administratif ini makin luas dan makin banyak.
Tindakan-tindakan administrative itu
sifatnya tidak memaksa, tetapi mengajak dan mendorong sehingga orang-orang yang
bekerja untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan iu merasa senang.
Tindakan administratif tersebut
antara lain :
1. Pengumuman kebijaksanaan negara
(declaration of public policy)
2. Perwujudan standarisasi yang
wajar (establishment of voluntary standard)
3. Demonstration
4. Mediation and conciliation
(meditasi/menengahi dan konsiliasi/ mendamaikan)
5. Persetujuan yang diumumkan
(complience through publicity)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar