ADMINISTRASI DAN PERADILAN (ADMINISTRATION
AND THE COURTS)
Para administrator (pejabat) dalam
melaksanakan wewenangnya mungkin melanggar undang-undang atau ,elanggar hak-hak
azasi manusia atau hak perorangan (individu), yang disebabkan karena kesalahan
atau kesalah pengertian (misunderstanding) atau karena ethuanisme dalam
melaksanakan pekerjaan yang sangat besar sehingga melampaui batas. Oleh karena
itu perlindungan terhadap hak-hak pribadi merupakan faktor penting sebagai
realisasi dan tujuan kebijaksanaan negara.
Dapat dilihat bahwa administrasi
negara terutama berhubungan dengan pelaksanaan kebijaksanaan negara, sedangkan
pengadilan terutama bertalian dengan perlindungan hak-hak pribadi
Bantuan pengadilan terhadap jalannya
administrasi sangat besar, yaitu disamping mengadili pelanggaran-pelanggaran
administratif, juga memberikan koreksi terhadap tindakan-tindakan
administratif.
Kesalahan administratif menurut L.P
White jika diklasifikasikan ada lima yaitu :
1. Menyalahgunakan atau melanggar
kesucian jabatan (abuse of official discretion)
2. Kekurangan wewenang yang sah
(lack of jurisdiction)
3. Kesalahan dalam menentukan
fakta-fakta (error in the finding of fack) :
4. Kesalahan hukum/undang-undang
(error of law)
5. Kesalahan prosedur (error of
procedure)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar