widget

Rabu, 03 Desember 2014

Korelasi Umum Administrasi Dan Peradilan



ADMINISTRASI DAN PERADILAN (ADMINISTRATION AND THE COURTS)


Para administrator (pejabat) dalam melaksanakan wewenangnya mungkin melanggar undang-undang atau ,elanggar hak-hak azasi manusia atau hak perorangan (individu), yang disebabkan karena kesalahan atau kesalah pengertian (misunderstanding) atau karena ethuanisme dalam melaksanakan pekerjaan yang sangat besar sehingga melampaui batas. Oleh karena itu perlindungan terhadap hak-hak pribadi merupakan faktor penting sebagai realisasi dan tujuan kebijaksanaan negara.
Dapat dilihat bahwa administrasi negara terutama berhubungan dengan pelaksanaan kebijaksanaan negara, sedangkan pengadilan terutama bertalian dengan perlindungan hak-hak pribadi
Bantuan pengadilan terhadap jalannya administrasi sangat besar, yaitu disamping mengadili pelanggaran-pelanggaran administratif, juga memberikan koreksi terhadap tindakan-tindakan administratif.
Kesalahan administratif menurut L.P White jika diklasifikasikan ada lima yaitu :
1. Menyalahgunakan atau melanggar kesucian jabatan (abuse of official discretion)
2. Kekurangan wewenang yang sah (lack of jurisdiction)
3. Kesalahan dalam menentukan fakta-fakta (error in the finding of fack) :
4. Kesalahan hukum/undang-undang (error of law)
5. Kesalahan prosedur (error of procedure)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar